2024-02-05 07:00:00
Jakarta – Menghadapi ancaman potensi tersebarnya penyakit hewan dan species invasif yang mengancam keragaman hayati akibat aspek biosekuriti yang sering kali diabaikan, Badan Karantina Indonesia (Barantin) lakukan penguatan sistem biosekuriti nasional.
Hal ini sejalan dengan tugas, pokok dan fungsi Barantin dalam menjaga kelestarian sumber daya hayati. Digelar pertemuan pembahasan Sistem Biosekuriti Nasional yang membahas peran sistem biosekuriti khususnya di bidang Karantina Hewan. Pertemuan diselenggarakan oleh Deputi Bidang Karantina Hewan di Jakarta (31/1).
Hadir pada pertemuan kali ini, Dr. Drh. Syafril Daulay, MM dan Drh. Desniwati, MSi, MtropVSc, Ph.D sebagai narasumber yang memaparkan tentang Konsep Sistem Biosekuriti Nasional dalam mencegah masuk dan tersebarnya penyakit hewan.
Menurut para narasumber, perdagangan global, perdagangan ilegal, perdagangan online, serangan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Penganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), serta gangguan keamanan dan sosial ekonomi seperti bio-terorisme, agro-crime, agro-terorisme dan bio-weapon adalah beberapa bentuk ancaman terhadap perkarantinaan Indonesia.
Sebagai informasi, biosekuriti adalah pendekatan strategis dan terintegrasi untuk menganalisis dan mengelola risiko yang relevan terhadap kehidupan dan kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan serta risiko terkait untuk lingkungan.
Sebelum terbitnya Undang-Undang No. 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan aspek biosekuriti di Indonesia masih belum dikelola dengan secara sistematis. Perhatian lebih banyak pada aspek keamanan hayati (biosafety) sehinga aspek biosekuriti hampir terabaikan. Padahal, aspek ini tidak kalah penting dalam mencegah hilangnya atau berkurangnya populasi spesies lokal akibat hama, penyakit, atau species asing invasif yang berasal dari luar.
Undang-undang perkarantinaan yang baru telah mengakomodasi soal biosekuriti, untuk itu sesuai dengan amanahnya Barantin akan fokus pada aspek ini. Adapun langkah strategis yang disiapkan dalam memperkuat sistem biosekuriti Indonesia adalah dengan meningkatkan standar pelaksanaan perkarantinaan, mempertajam manajemen risiko terhadap lalu lintas Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (MP HPHK), dan memperkuat pelaksanaan tindakan karantina.
”Sistem biosekuriti akan terus diperkuat dalam pelaksanaan tindakan karantina hewan baik pre border, at border, maupun post border”, ungkap Wisnu Wasisa, Direktur Standar Karantina Hewan, Deputi Bidang Karantina Hewan, sekaligus menutup pertemuan (*)